Rumus PPH 25
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
- PPh Pasal 25 adalah besarnya angsuran pajak bulanan yang harus dibayar
sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan.
- Cara pembayaran pajak dalam tahun berjalan :
a. Pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga (PPh psl 21,22,23 dan 24)
b. Dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ( PPh psl 25)
Cara Perhitungan Besarnya PPh Pasal 25 (WPOP) :
- PPh menurut SPT Tahunan PPh tahun lalu Rp…………..
- Pengurangan/Kredit pajak tahun lalu:
a. PPh pasal 21 Rp…………….
b. PPh pasal 22 Rp…………….
c. PPh pasal 23 Rp…………….
d. PPh pasal 24 Rp……………. + Rp……………-
Pajak yang harus dibayar sendiri………………………………… Rp……………
- Besarnya PPh Pasal 25 : 1/12 X Pajak yang harus dibayar sendiri
Perhitungan Angsuran PPh 25 (WP
Badan)
- PPh menurut SPT Tahunan PPh tahun lalu Rp…………..
- Pengurangan/Kredit pajak tahun lalu:
a. PPh pasal 22 Rp…………….
b. PPh pasal 23 Rp…………….
c. PPh pasal 24 Rp……………. +
Total Kredit Pajak Rp……………-
Dasar penghitungan angsuran tahun ini Rp……………
- Besarnya PPh Pasal 25 : Dasar penghitungan angsuran tahun ini : 12
atau jumlah bulan dalam bagian tahun pajak
tahun lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar