Pengertian PPH 21
PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang terkait dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri. Jenis penghasilan yang dikenakan: gaji, upah,
tunjangan, honorarium, komisi, bonus, THR, dan uang pensiun. Fungsi utama PPh 21 adalah sebagai sumber penerimaan negara untuk pembangunan nasional dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
DASAR HUKUM
- UU No. 7/1983
UU Pajak Penghasilan beserta perubahan
- UU HPP No. 7/2021
Harmonisasi Peraturan Perpajakan
- PP No. 58/2023
Tarif Pemotongan PPh Pasal 21
- PMK No. 168/2023
Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh
21 dan/atau PPh 26
TUJUAN DAN FUNGSI PPh 21
PPh Pasal 21 memiliki peran strategis dalam sistem perpajakan Indonesia. Pajak ini menjadi sumber utama penerimaan negarauntuk membiayai pembangunan nasional dan pemerataan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar