Pengelompokan Pajak Berdasarkan Sifatnya di Indonesia
Berdasarkan sifatnya, pajak di Indonesia dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu Pajak Subjektif dan Pajak Objektif. Keduanya dibedakan berdasarkan fokus utama dalam penetapan pajaknya, yaitu apakah memperhatikan keadaan wajib pajak atau hanya melihat objek yang dikenakan pajak.
Pajak Subjektif
Pajak subjektif adalah pajak yang pengenaannya terlebih dahulu memperhatikan kondisi atau keadaan wajib pajak sebagai subjek pajak. Dalam pajak ini, aspek pribadi wajib pajak, seperti kemampuan ekonomi, status, dan penghasilan, menjadi dasar dalam penentuan pajak.
Menurut Mardiasmo dalam buku Perpajakan,
“Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, kemudian baru dicari syarat objektifnya.”
Ciri-Ciri Pajak Subjektif
- Memperhatikan keadaan wajib pajak
- Penentuan pajak dipengaruhi kondisi ekonomi subjek pajak
- Fokus utama pada pihak yang dikenakan pajak
Contoh Pajak Subjektif
- Pajak Penghasilan (PPh)
Dalam Pajak Penghasilan, besarnya pajak yang dibayar dipengaruhi oleh jumlah penghasilan dan kondisi wajib pajak.
Pajak Objektif
Pajak objektif adalah pajak yang pengenaannya hanya memperhatikan objek pajaknya tanpa melihat kondisi wajib pajak. Penetapan pajak didasarkan pada benda, transaksi, atau kegiatan yang dikenakan pajak.
Menurut Mardiasmo,
“Pajak objektif adalah pajak yang berpangkal pada objeknya tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak.”
Ciri-Ciri Pajak Objektif
- Tidak memperhatikan kondisi wajib pajak
- Fokus pada objek atau transaksi yang dikenakan pajak
- Besarnya pajak ditentukan berdasarkan nilai objek pajak
Contoh Pajak Objektif
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Bea Meterai
Pada PPN, semua konsumen tetap dikenakan pajak atas barang atau jasa tertentu tanpa melihat keadaan ekonominya.
Kesimpulan
Berdasarkan sifatnya, pajak di Indonesia dibedakan menjadi pajak subjektif dan pajak objektif. Pajak subjektif menitikberatkan pada keadaan wajib pajak sebagai subjek pajak, sedangkan pajak objektif berfokus pada objek atau transaksi yang dikenakan pajak tanpa memperhatikan kondisi wajib pajaknya. Pengelompokan ini membantu memahami dasar pengenaan pajak dalam sistem perpajakan Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar