Senin, 25 Mei 2026

PENGERTIAN PPH 23

 Pengertian PPH 23

    Pajak Penghasilan Pasal 23 (Pph 23) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan atas transaksi tertentu di Indonesia. Pajak ini dipotong dari penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri, baik perorangan maupun badan, dalam bentuk dividen, royalti, bunga, sewa, atau jasa tertentu. 

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, hadiah, atau penghargaan, kecuali yang sudah dikenakan Pph Pasal 21. Pajak ini dipotong oleh pihak yang memberikan penghasilan kepada pihak yang menerima penghasilan. Tarif Pph 23 bervariasi tergantung pada jenis transaksi dan status wajib pajak yang terlibat. 

    DASAR HUKUM

1. Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan

2. PMK Nomor 251/PMK.03/2008 tentang Penghasilan atas Jasa Keuangan yang dilakukan oleh Badan Usaha yang Berfungsi sebagai Penyalur Pinjaman dan/atau Pembiayaan yang tidak Dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23.

3. PMK Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 Ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

4. Per Dirjen Pajak Nomor PER-33/PJ/2009 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa Royalti dari Hasil Karya Sinematografi.

5. Kep Dirjen Pajak Nomor KEP-395/PJ./2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan.

    TARIF PPh 23 

1. Tarif 15% dari Jumlah Bruto:

- Dividen (kecuali kepada orang pribadi/final).

- Bunga, termasuk premium, diskonto, dan

- Imbalan jaminan pengembalian utang.

- Royalti.

- Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya (selain yang dipotong PPh 21).

2. Tarif 2% dari Jumlah Bruto:

- Sewa dan penghasilan lain terkait penggunaa harta (Kendaraan, Mesin, Peralatan).

- Imbalan jasa teknik, Jasa Manajemen, Jasa Konstruksi, dan Jasa lainnya.

3. Tarif Bagi Wajib Pajak yang tidak Memiliki NPWP 

- Bagi Wajib Pajak yang masih belum memiliki NPWP, akan di potong 100% lebih tinggi dari tarif PPh 23.

    PENGHASILAN YANG DIKECUALIKAN DARI PEMOTONGAN PPH 23

Berdasarkan Pasal 23 Ayat (4) uu PPh & regulasi turunan DJP, Pemotongan PPh 23 Tidak dilakukan atas :

- Penghasilan ke Bank : Segala jenis pembayaran/imbalan yang dibayarkan kepada bank. Sewa Guna Usaha (SGU) : Sewa yang dibayarkan sehubungan SGU dengan Hak Opsi (Finance Lease).

- Dividen Badan Usaha : Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (Sesuai klaster kemudahan UU Cipta Kerja). Bagian Laba / SHU : Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi kepada anggotanya, serta bagian laba dari persekutuan seperti CV, Firma, dan Kongsi. 

- Orang Pribadi UMKM : Pelaku usaha OP dengan omzet dibawah Rp500 Juta setahun yang memanfaatkan skema PPh Final PP 55/2022.

MODUL MATERI PPH 23

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pinned Post

Home

 Klasifikasi Jenis Pajak PPH 21-26 Klasifikasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sampai Pasal 26 di Indonesia adalah pembagian jenis pajak be...