Sabtu, 16 Mei 2026

Pengelompokan Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutannya di Indonesia


Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. Berdasarkan lembaga pemungutannya, pajak di Indonesia dikelompokkan menjadi dua kategori utama, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pengelompokan ini dilakukan berdasarkan pihak yang memiliki kewenangan dalam memungut dan mengelola pajak tersebut.

 1. Pajak Pusat

Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Penerimaan dari pajak pusat digunakan untuk membiayai kebutuhan negara dan kepentingan nasional, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pengeluaran negara lainnya.

Menurut Mardiasmo dalam buku Perpajakan,

“Pajak pusat dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.”

Jenis-Jenis Pajak Pusat
Berikut beberapa pajak yang termasuk pajak pusat:

  •  Pajak Penghasilan (PPh)
  •  Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  •  Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  •  Bea Meterai
  •  Pajak Bumi dan Bangunan sektor tertentu

 2. Pajak Daerah

Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Hasil penerimaan pajak daerah digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan fasilitas publik di wilayah masing-masing.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat daerah.

Menurut Mardiasmo,
“Pajak daerah dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.”

 Pengelompokan Pajak Daerah

 a. Pajak Provinsi


Pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi, antara lain:
  •  Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  •  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  •  Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  •  Pajak Air Permukaan
  •  Pajak Rokok

   b. Pajak Kabupaten/Kota


Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota, antara lain:
  • Pajak Hotel
  •  Pajak Restoran
  •  Pajak Hiburan
  •  Pajak Reklame
  •  Pajak Parkir
  •  Pajak Penerangan Jalan
  •  PBB-P2
  •  BPHTB 

 Kesimpulan


Berdasarkan lembaga pemungutannya, pajak di Indonesia dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat dikelola oleh pemerintah pusat untuk kepentingan nasional, sedangkan pajak daerah dikelola oleh pemerintah daerah guna membiayai kebutuhan dan pembangunan daerah. Pengelompokan ini bertujuan agar pengelolaan penerimaan negara dan daerah dapat berjalan secara efektif dan teratur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pinned Post

Home

 Klasifikasi Jenis Pajak PPH 21-26 Klasifikasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sampai Pasal 26 di Indonesia adalah pembagian jenis pajak be...