Rumus PPH 24
Kredit Pajak = Penghasilan Luar Negeri / Penghasilan Total × PPh Terutang.
Contoh perhitungan: Jika penghasilan total Rp1.000.000.000, dengan penghasilan Indonesia Rp600.000.000 dan penghasilan luar negeri Rp400.000.000, maka kredit pajak yang dapat dikreditkan adalah sebesar Rp100.000.000.
Kredit pajak tidak boleh melebihi PPh terutang di Indonesia.
Dokumen yang diperlukan: Untuk mengklaim kredit pajak, dokumen pendukung seperti kontrak kerja dan bukti penghasilan luar negeri harus disiapkan.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat merujuk ke sumber-sumber yang relevan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar