RUMUS PPH PASAL 26
Rumus umum PPh Pasal 26 adalah:
PPh Pasal 26 = Tarif Pajak x Penghasilan Bruto
Jika menggunakan tarif umum sebesar 20%, maka rumusnya menjadi:
PPh Pasal 26 = 20% x Penghasilan Bruto
Klasifikasi Jenis Pajak PPH 21-26 Klasifikasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sampai Pasal 26 di Indonesia adalah pembagian jenis pajak be...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar