Jumat, 29 Mei 2026

PPH 21

 Pengertian PPH 21

    PPh Pasal 22 sendiri adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang dan jasa, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. PPh Pasal 22 diatur dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). PPh Pasal 22 ini dipotong oleh pembeli barang atau jasa, dan disetorkan ke kas negara melalui kantor pos atau bank persepsi. PPh Pasal 22 dikenakan atas:

    Impor barang yang tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.010/2022 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain;

Ekspor barang tambang batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang dilakukan oleh eksportir;

Pembelian barang yang dilakukan oleh bendahara pemerintah kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah;

Penjualan hasil produksi kepada distributor dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi;

Penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;

Pembelian hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur; dan

MODUL MATERI PPH 22

Pembelian batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan.

Sementara itu, PPh Pasal 22 Impor adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang dan jasa dari luar negeri. Pajak ini dipotong oleh pembeli barang atau jasa. Pembeli bisa berupa orang pribadi ataupun badan.

Dasar hukum 
Pasal 22 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.010/2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2025

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pinned Post

Home

 Klasifikasi Jenis Pajak PPH 21-26 Klasifikasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sampai Pasal 26 di Indonesia adalah pembagian jenis pajak be...