CONTOH KASUS PERHITUNGAN PPH 21
Studi Kasus: Pegawai Tetap
• Penghasilan bruto bulanan: Rp7.000.000
• Status PTKP: TK/0 (Tidak Kawin, Tanpa Tanggungan)
• Kategori TER: Tarif Efektif Rata-rata 1,25%
Perhitungan PPh 21 Bulanan:
PPh 21 = Rp7.000.000 × 1,25% = Rp87.500/bulan
Perhitungan Tahunan:
PPh 21 = Rp87.500 × 12 = Rp1.050.000/tahun
*Catatan: Perhitungan final di bulan Desember
menggunakan tarif Pasal 17
SANKSI DAN DENDA PPh 21
Sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo
pembayaran. Denda keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh 21 sebesar Rp100.000 per bulan. Sanksi kenaikan 50% dari PPh 21 yang kurang dipotong jika ditemukan dalam pemeriksaan.
Sanksi pidana dapat dikenakan jika terbukti sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong, dengan ancaman pidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun dan denda 2-4 kali jumlah pajak terutang (Pasal 39 UU KUP). Kepatuhan pajak sangat penting untuk menghindari sanksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar