Rumus PPH 21
1. Hitung penghasilan bruto (gaji + tunjangan + bonus)
2. Kurangi biaya jabatan (5% max Rp500.000/bulan)
3. Kurangi iuran pensiun/JHT
4. Hitung penghasilan neto, kurangi PTKP sesuai status, lalu kalikan PKP dengan tarif progresif Pasal 17 atau gunakan TER bulanan.
PERUBAHAN SISTEM PPh 21 TAHUN 2021
- SISTEM TER (TARIF EFEKTIF RATA-RATA)
Mulai 1 Januari 2024, diterapkan sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk menyederhanakan perhitungan PPh 21 bulanan bagi Wajib Pajak dan perusahaan.
- PENYEDERHANAAN ADMINISTRASI
Perhitungan pajak bulanan menjadi lebih mudah dengan tarif efektif. Memudahkan administrasi penggajian perusahaan tanpa perhitungan rumit setiap bulan.
- PERHITUNGAN FINAL DESEMBER
Di bulan Desember, dilakukan perhitungan final menggunakan tarif pasal 17. Total beban pajak setahun tetap sama, hanya metode perhitungan bulanan yang berubah.
BUKTI POTONG DAN PELAPORAN PAJAK
Dokumentasi dan pelaporan PPh 21 merupakan kewajiban penting bagi wajib pajak. Sistem pelaporan kini semakin mudah dengan digitalisasi melalui DJP Online dan sistem Coretax terbaru yang berlaku sejak 2024.
- BUKTI POTONG 1721-A1
Bukti potong 1721-A1 diberikan kepada pegawai tetap sebagai bukti pemotongan PPh 21. Wajib diberikan paling lambat
akhir Januari tahun berikutnya.
- PELAPORAN SPT TAHUNAN
Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi menggunakan formulir 1770 S/SS melalui DJP Online atau sistem Coretax terbaru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar