Jumat, 29 Mei 2026

PENGERTIAN PPH 24

Pengertian PPH 24

 PPh Pasal 24 adalah pajak yang terutang atau dibayarkan di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN). Pengkreditan dilakukan pada tahun pajak yang sama ketika penghasilan dari luar negeri tersebut digabungkan dengan penghasilan yang diperoleh di Indonesia. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pajak berganda bagi WPDN atas penghasilan yang berasal dari luar negeri.

    Berdasarkan ketentuan perpajakan di Indonesia, tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) ditetapkan sebesar 22% dari Penghasilan Kena Pajak sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Aturan terbaru mengenai PPh Pasal 24 berpedoman pada UU HPP serta ketentuan teknis dalam PMK Nomor 192/PMK.03/2018.

    Dalam pelaksanaannya, Wajib Pajak Dalam Negeri wajib menggabungkan penghasilan luar negeri dengan penghasilan dalam negeri untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak. Pajak yang telah dibayar di luar negeri dapat dikreditkan pada tahun pajak saat penghasilan tersebut diterima atau diperoleh. Namun, jumlah kredit pajak luar negeri memiliki batas maksimum, yaitu tidak boleh melebihi jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan di Indonesia.

MODUL MATERI PPH 24

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pinned Post

Home

 Klasifikasi Jenis Pajak PPH 21-26 Klasifikasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sampai Pasal 26 di Indonesia adalah pembagian jenis pajak be...