Pengertian PPH 25
PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak setiap bulan dalam tahun berjalan. Angsuran ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak agar pembayaran pajak tidak dilakukan sekaligus pada akhir tahun pajak.
Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan, PPh Pasal 25 merupakan pembayaran pajak secara angsuran atas pajak penghasilan yang terutang dalam satu tahun pajak.
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 umumnya dihitung berdasarkan pajak penghasilan terutang tahun sebelumnya setelah dikurangi kredit pajak, kemudian dibagi 12 bulan.
PPh Pasal 25 berlaku bagi:
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Wajib Pajak Badan
Tujuan PPh Pasal 25:
- Membantu wajib pajak mencicil kewajiban pajak setiap bulan
- Menghindari pembayaran pajak dalam jumlah besar di akhir tahun
- Membantu pemerintah menjaga kestabilan penerimaan negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar