PENGERTIAN PPH 26
PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dari Indonesia selain Bentuk Usaha Tetap (BUT). Pajak ini dipotong oleh pihak Indonesia yang melakukan pembayaran kepada pihak luar negeri.
- PPh Pasal 26 adalah pajak yang dipotong atas
penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa
pun yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri.
- Pihak-pihak yang mempunyai kewajiban untuk
memotong (Subyek Pemotong) PPh pasal 26 yang
terutang adalah Subyek Pajak Dalam Negeri dan BUT.
- Subyek yang dipotong PPh 26 adalah Wajib Pajak Luar
Negeri, yaitu meliputi orang pribadi maupun badan
yang menerima atau memperoleh penghasilan dari
Indonesia.
Wajib Pajak Luar Negeri (UU PPh No. 36 th 2008)
a. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
b. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Wajib Pajak Luar Negeri (UU No. 11 Tahun 2020 tentang CIPTA KERJA)
a. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
b. Warga negara asing yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183
(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas)
bulan;
c. Warga Negara Indonesia yang berada di luar Indonesia lebih dari 183
(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas)
bulan serta memenuhi persyaratan:
1. tempat tinggal;
2. pusat kegiatan utama;
3. tempat menjalankan kebiasaan;
4. status subjek pajak, dan/atau
5. persyaratan tertentu lainnya, yang ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
PENGALIHAN DASAR HUKUM PENETAPAN TARIF PPH ATAS BUNGA PINJAMAN YANG DITERIMА WP LN (PPh PASAL 26)
"UU Cipta Kerja (Omnibus Law) Pasal 111 angka 3 (Penambahan ayat (1b) pada Pasal 26 UU PPh No.36/2008)"
- Objek: Penetapan dasar hukum tarif
- Ketentuan lama (Pasal 26 Ayat (1)): Dasar penetapan tarif PPh Pasal 26 seluruhnya diatur dalam UU
- RUU (Ayat 1b): Tarif sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diturunkan dengan Peraturan Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar