Jumat, 29 Mei 2026

Home

 Klasifikasi Jenis Pajak PPH 21-26

Klasifikasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sampai Pasal 26 di Indonesia adalah pembagian jenis pajak berdasarkan sumber penghasilan dan siapa yang dikenai pajak. Berikut penjelasannya dengan bahasa yang mudah dipahami:

Klasifikasi Jenis Pajak PPh 21 – PPh 26

1. PPh Pasal 21

PPh 21 adalah pajak atas penghasilan yang diterima orang pribadi dalam negeri dari pekerjaan atau jasa.

Contoh:

  • Gaji karyawan
  • Honor narasumber
  • Bonus
  • Uang lembur
  • THR

Yang memotong pajak:

  • Perusahaan
  • Instansi pemerintah
  • Pemberi kerja

Contoh sederhana:
Jika seseorang bekerja di perusahaan dan menerima gaji setiap bulan, maka gajinya akan dipotong PPh 21 oleh perusahaan.

2. PPh Pasal 22

PPh 22 adalah pajak yang dipungut atas kegiatan perdagangan barang tertentu, terutama impor dan penjualan barang mewah atau jumlah besar.

Biasanya dipungut oleh:

  • Bea Cukai
  • Bank devisa
  • BUMN
  • Perusahaan tertentu

Contoh:

  • Pajak impor barang dari luar negeri
  • Pembelian barang oleh pemerintah

Tujuan:
Sebagai pembayaran pajak di muka bagi wajib pajak badan atau pedagang.

3. PPh Pasal 23

PPh 23 adalah pajak atas penghasilan dari modal, jasa, atau hadiah selain yang sudah dipotong PPh 21.

Objek PPh 23:

  • Royalti
  • Dividen
  • Sewa
  • Jasa konsultan
  • Jasa teknik

Contoh:
Perusahaan membayar jasa konsultan Rp10 juta, maka perusahaan akan memotong PPh 23 sebelum membayar jasa tersebut.


4. PPh Pasal 24

PPh 24 adalah pajak luar negeri yang dapat dikreditkan di Indonesia.

Artinya:
Jika wajib pajak Indonesia sudah membayar pajak di luar negeri, maka pajak tersebut dapat diperhitungkan agar tidak kena pajak dua kali.

Contoh:
Perusahaan Indonesia memperoleh penghasilan dari Jepang dan sudah membayar pajak di Jepang.

Tujuan:
Menghindari pajak berganda internasional.

5. PPh Pasal 25

PPh 25 adalah angsuran pajak penghasilan yang dibayar sendiri setiap bulan oleh wajib pajak.

Biasanya dibayar oleh:

  • Pengusaha
  • Perusahaan
  • Wajib pajak pribadi tertentu

Tujuan:
Meringankan pembayaran pajak tahunan agar tidak dibayar sekaligus.

Contoh:
Perusahaan membayar cicilan pajak setiap bulan sebelum laporan tahunan.

6. PPh Pasal 26

PPh 26 adalah pajak atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia.

Objeknya:

  • Dividen
  • Royalti
  • Bunga
  • Jasa dari luar negeri

Contoh:
Perusahaan Indonesia membayar royalti kepada perusahaan di Jepang, maka pembayaran tersebut dipotong PPh 26.

Tarif umum:
20% dari penghasilan bruto, kecuali ada perjanjian pajak antarnegara (tax treaty)

CONTOH PPH 22

 Contoh Perhitungan PPH 22

Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:

Atas impor:

yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x nilai impor;

non-API = 7,5% x nilai impor;

yang tidak dikuasai = 7,5% x harga jual lelang.

Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD = 1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final.)

Atas penjualan hasil produksi ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yaitu:

Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final)

Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final)

Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final)

Otomotif = 0.45% x DPP PPN (Tidak Final)

Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak,gas, dan pelumas adalah sebagai berikut:

Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur/agen, bersifat final. Selain penyalur/agen bersifat tidak final

Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul ditetapkan = 0,25 % x harga pembelian (tidak termasuk PPN)

Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API = 0,5% x nilai impor.

Atas penjualan

Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp 20.000.000.000,-

Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 10.000.000.000,-

Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,- dan luas bangunan lebih dari 500 m2.

Apartemen, kondominium,dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,- dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2.

Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle(suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. Sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM. 

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Rekanan sehubungan dengan transaksi: 

a. penjualan barang;

b. penyerahan jasa; dan/ atau

c. persewaan dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,

yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari seluruh nilai pembayaran yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PMK-58/PMK.03/2022).

Pihak Lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/ atau pelaporan Pajak Penghasilan atas penjualan: 

a. Emas Perhiasan; dan/ atau

b. emas Batangan

Dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 yaitu sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen) dari Harga Jual Emas Perhiasan dan/atau HargaJual emas Batangan (PMK-48/PMK.03/2023).

Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor.

Besarnya tarif pemungutan sebagaimana dimaksud di atas yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak. Ketentuan ini berlaku untuk pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat tidak final.

MODUL MATERI PPH 22

RUMUS PPH 22

 Rumus PPH 22

    PPh Pasal 22 Impor = Tarif PPh Pasal 22 Impor × (Nilai Pabean + Bea Masuk).

MODUL MATERI PPH 22

PPH 21

 Pengertian PPH 21

    PPh Pasal 22 sendiri adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang dan jasa, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. PPh Pasal 22 diatur dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). PPh Pasal 22 ini dipotong oleh pembeli barang atau jasa, dan disetorkan ke kas negara melalui kantor pos atau bank persepsi. PPh Pasal 22 dikenakan atas:

    Impor barang yang tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.010/2022 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain;

Ekspor barang tambang batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang dilakukan oleh eksportir;

Pembelian barang yang dilakukan oleh bendahara pemerintah kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah;

Penjualan hasil produksi kepada distributor dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi;

Penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;

Pembelian hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur; dan

MODUL MATERI PPH 22

Pembelian batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan.

Sementara itu, PPh Pasal 22 Impor adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang dan jasa dari luar negeri. Pajak ini dipotong oleh pembeli barang atau jasa. Pembeli bisa berupa orang pribadi ataupun badan.

Dasar hukum 
Pasal 22 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.010/2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2025

CONTOH PERHITUNGAN PPH 24

Contoh Perhitungan PPH 24

MODUL MATERI PPH 24 


RUMUS PPH 24

Rumus PPH 24



 

PENGERTIAN PPH 24

Pengertian PPH 24

 PPh Pasal 24 adalah pajak yang terutang atau dibayarkan di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN). Pengkreditan dilakukan pada tahun pajak yang sama ketika penghasilan dari luar negeri tersebut digabungkan dengan penghasilan yang diperoleh di Indonesia. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pajak berganda bagi WPDN atas penghasilan yang berasal dari luar negeri.

    Berdasarkan ketentuan perpajakan di Indonesia, tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) ditetapkan sebesar 22% dari Penghasilan Kena Pajak sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Aturan terbaru mengenai PPh Pasal 24 berpedoman pada UU HPP serta ketentuan teknis dalam PMK Nomor 192/PMK.03/2018.

    Dalam pelaksanaannya, Wajib Pajak Dalam Negeri wajib menggabungkan penghasilan luar negeri dengan penghasilan dalam negeri untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak. Pajak yang telah dibayar di luar negeri dapat dikreditkan pada tahun pajak saat penghasilan tersebut diterima atau diperoleh. Namun, jumlah kredit pajak luar negeri memiliki batas maksimum, yaitu tidak boleh melebihi jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan di Indonesia.

MODUL MATERI PPH 24

Pinned Post

Home

 Klasifikasi Jenis Pajak PPH 21-26 Klasifikasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sampai Pasal 26 di Indonesia adalah pembagian jenis pajak be...