Klasifikasi Jenis Pajak PPH 21-26
Klasifikasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sampai Pasal 26 di Indonesia adalah pembagian jenis pajak berdasarkan sumber penghasilan dan siapa yang dikenai pajak. Berikut penjelasannya dengan bahasa yang mudah dipahami:
Klasifikasi Jenis Pajak PPh 21 – PPh 26
1. PPh Pasal 21
PPh 21 adalah pajak atas penghasilan yang diterima orang pribadi dalam negeri dari pekerjaan atau jasa.
Contoh:
- Gaji karyawan
- Honor narasumber
- Bonus
- Uang lembur
- THR
Yang memotong pajak:
- Perusahaan
- Instansi pemerintah
- Pemberi kerja
Contoh sederhana:
Jika seseorang bekerja di perusahaan dan menerima gaji setiap bulan, maka gajinya akan dipotong PPh 21 oleh perusahaan.
2. PPh Pasal 22
PPh 22 adalah pajak yang dipungut atas kegiatan perdagangan barang tertentu, terutama impor dan penjualan barang mewah atau jumlah besar.
Biasanya dipungut oleh:
- Bea Cukai
- Bank devisa
- BUMN
- Perusahaan tertentu
Contoh:
- Pajak impor barang dari luar negeri
- Pembelian barang oleh pemerintah
Tujuan:
Sebagai pembayaran pajak di muka bagi wajib pajak badan atau pedagang.
3. PPh Pasal 23
PPh 23 adalah pajak atas penghasilan dari modal, jasa, atau hadiah selain yang sudah dipotong PPh 21.
Objek PPh 23:
- Royalti
- Dividen
- Sewa
- Jasa konsultan
- Jasa teknik
Contoh:
Perusahaan membayar jasa konsultan Rp10 juta, maka perusahaan akan memotong PPh 23 sebelum membayar jasa tersebut.
4. PPh Pasal 24
PPh 24 adalah pajak luar negeri yang dapat dikreditkan di Indonesia.
Artinya:
Jika wajib pajak Indonesia sudah membayar pajak di luar negeri, maka pajak tersebut dapat diperhitungkan agar tidak kena pajak dua kali.
Contoh:
Perusahaan Indonesia memperoleh penghasilan dari Jepang dan sudah membayar pajak di Jepang.
Tujuan:
Menghindari pajak berganda internasional.
5. PPh Pasal 25
PPh 25 adalah angsuran pajak penghasilan yang dibayar sendiri setiap bulan oleh wajib pajak.
Biasanya dibayar oleh:
- Pengusaha
- Perusahaan
- Wajib pajak pribadi tertentu
Tujuan:
Meringankan pembayaran pajak tahunan agar tidak dibayar sekaligus.
Contoh:
Perusahaan membayar cicilan pajak setiap bulan sebelum laporan tahunan.
6. PPh Pasal 26
PPh 26 adalah pajak atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia.
Objeknya:
- Dividen
- Royalti
- Bunga
- Jasa dari luar negeri
Contoh:
Perusahaan Indonesia membayar royalti kepada perusahaan di Jepang, maka pembayaran tersebut dipotong PPh 26.
Tarif umum:
20% dari penghasilan bruto, kecuali ada perjanjian pajak antarnegara (tax treaty)
