Jumat, 29 Mei 2026

Home

 Klasifikasi Jenis Pajak PPH 21-26

Klasifikasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sampai Pasal 26 di Indonesia adalah pembagian jenis pajak berdasarkan sumber penghasilan dan siapa yang dikenai pajak. Berikut penjelasannya dengan bahasa yang mudah dipahami:

Klasifikasi Jenis Pajak PPh 21 – PPh 26

1. PPh Pasal 21

PPh 21 adalah pajak atas penghasilan yang diterima orang pribadi dalam negeri dari pekerjaan atau jasa.

Contoh:

  • Gaji karyawan
  • Honor narasumber
  • Bonus
  • Uang lembur
  • THR

Yang memotong pajak:

  • Perusahaan
  • Instansi pemerintah
  • Pemberi kerja

Contoh sederhana:
Jika seseorang bekerja di perusahaan dan menerima gaji setiap bulan, maka gajinya akan dipotong PPh 21 oleh perusahaan.

2. PPh Pasal 22

PPh 22 adalah pajak yang dipungut atas kegiatan perdagangan barang tertentu, terutama impor dan penjualan barang mewah atau jumlah besar.

Biasanya dipungut oleh:

  • Bea Cukai
  • Bank devisa
  • BUMN
  • Perusahaan tertentu

Contoh:

  • Pajak impor barang dari luar negeri
  • Pembelian barang oleh pemerintah

Tujuan:
Sebagai pembayaran pajak di muka bagi wajib pajak badan atau pedagang.

3. PPh Pasal 23

PPh 23 adalah pajak atas penghasilan dari modal, jasa, atau hadiah selain yang sudah dipotong PPh 21.

Objek PPh 23:

  • Royalti
  • Dividen
  • Sewa
  • Jasa konsultan
  • Jasa teknik

Contoh:
Perusahaan membayar jasa konsultan Rp10 juta, maka perusahaan akan memotong PPh 23 sebelum membayar jasa tersebut.


4. PPh Pasal 24

PPh 24 adalah pajak luar negeri yang dapat dikreditkan di Indonesia.

Artinya:
Jika wajib pajak Indonesia sudah membayar pajak di luar negeri, maka pajak tersebut dapat diperhitungkan agar tidak kena pajak dua kali.

Contoh:
Perusahaan Indonesia memperoleh penghasilan dari Jepang dan sudah membayar pajak di Jepang.

Tujuan:
Menghindari pajak berganda internasional.

5. PPh Pasal 25

PPh 25 adalah angsuran pajak penghasilan yang dibayar sendiri setiap bulan oleh wajib pajak.

Biasanya dibayar oleh:

  • Pengusaha
  • Perusahaan
  • Wajib pajak pribadi tertentu

Tujuan:
Meringankan pembayaran pajak tahunan agar tidak dibayar sekaligus.

Contoh:
Perusahaan membayar cicilan pajak setiap bulan sebelum laporan tahunan.

6. PPh Pasal 26

PPh 26 adalah pajak atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia.

Objeknya:

  • Dividen
  • Royalti
  • Bunga
  • Jasa dari luar negeri

Contoh:
Perusahaan Indonesia membayar royalti kepada perusahaan di Jepang, maka pembayaran tersebut dipotong PPh 26.

Tarif umum:
20% dari penghasilan bruto, kecuali ada perjanjian pajak antarnegara (tax treaty)

CONTOH PPH 22

 Contoh Perhitungan PPH 22

Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:

Atas impor:

yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x nilai impor;

non-API = 7,5% x nilai impor;

yang tidak dikuasai = 7,5% x harga jual lelang.

Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD = 1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final.)

Atas penjualan hasil produksi ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yaitu:

Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final)

Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final)

Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final)

Otomotif = 0.45% x DPP PPN (Tidak Final)

Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak,gas, dan pelumas adalah sebagai berikut:

Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur/agen, bersifat final. Selain penyalur/agen bersifat tidak final

Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul ditetapkan = 0,25 % x harga pembelian (tidak termasuk PPN)

Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API = 0,5% x nilai impor.

Atas penjualan

Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp 20.000.000.000,-

Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 10.000.000.000,-

Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,- dan luas bangunan lebih dari 500 m2.

Apartemen, kondominium,dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,- dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2.

Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle(suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. Sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM. 

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Rekanan sehubungan dengan transaksi: 

a. penjualan barang;

b. penyerahan jasa; dan/ atau

c. persewaan dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,

yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari seluruh nilai pembayaran yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PMK-58/PMK.03/2022).

Pihak Lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/ atau pelaporan Pajak Penghasilan atas penjualan: 

a. Emas Perhiasan; dan/ atau

b. emas Batangan

Dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 yaitu sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen) dari Harga Jual Emas Perhiasan dan/atau HargaJual emas Batangan (PMK-48/PMK.03/2023).

Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor.

Besarnya tarif pemungutan sebagaimana dimaksud di atas yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak. Ketentuan ini berlaku untuk pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat tidak final.

MODUL MATERI PPH 22

RUMUS PPH 22

 Rumus PPH 22

    PPh Pasal 22 Impor = Tarif PPh Pasal 22 Impor × (Nilai Pabean + Bea Masuk).

MODUL MATERI PPH 22

PPH 21

 Pengertian PPH 21

    PPh Pasal 22 sendiri adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang dan jasa, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. PPh Pasal 22 diatur dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). PPh Pasal 22 ini dipotong oleh pembeli barang atau jasa, dan disetorkan ke kas negara melalui kantor pos atau bank persepsi. PPh Pasal 22 dikenakan atas:

    Impor barang yang tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.010/2022 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain;

Ekspor barang tambang batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang dilakukan oleh eksportir;

Pembelian barang yang dilakukan oleh bendahara pemerintah kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah;

Penjualan hasil produksi kepada distributor dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi;

Penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;

Pembelian hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur; dan

MODUL MATERI PPH 22

Pembelian batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan.

Sementara itu, PPh Pasal 22 Impor adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang dan jasa dari luar negeri. Pajak ini dipotong oleh pembeli barang atau jasa. Pembeli bisa berupa orang pribadi ataupun badan.

Dasar hukum 
Pasal 22 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.010/2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2025

CONTOH PERHITUNGAN PPH 24

Contoh Perhitungan PPH 24

MODUL MATERI PPH 24 


RUMUS PPH 24

Rumus PPH 24



 

PENGERTIAN PPH 24

Pengertian PPH 24

 PPh Pasal 24 adalah pajak yang terutang atau dibayarkan di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN). Pengkreditan dilakukan pada tahun pajak yang sama ketika penghasilan dari luar negeri tersebut digabungkan dengan penghasilan yang diperoleh di Indonesia. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pajak berganda bagi WPDN atas penghasilan yang berasal dari luar negeri.

    Berdasarkan ketentuan perpajakan di Indonesia, tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) ditetapkan sebesar 22% dari Penghasilan Kena Pajak sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Aturan terbaru mengenai PPh Pasal 24 berpedoman pada UU HPP serta ketentuan teknis dalam PMK Nomor 192/PMK.03/2018.

    Dalam pelaksanaannya, Wajib Pajak Dalam Negeri wajib menggabungkan penghasilan luar negeri dengan penghasilan dalam negeri untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak. Pajak yang telah dibayar di luar negeri dapat dikreditkan pada tahun pajak saat penghasilan tersebut diterima atau diperoleh. Namun, jumlah kredit pajak luar negeri memiliki batas maksimum, yaitu tidak boleh melebihi jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan di Indonesia.

MODUL MATERI PPH 24

Senin, 25 Mei 2026

CONTOH PERHITUNGAN PPH 25

Contoh Perhitungan PPH 25

Contoh 1:

1. PPh yang terutang Tuan Hakim berdasarkan SPT Tahunan Pajak

Penghasilan tahun 2016 sebesar Rp50.000.000. PPh yg dipotong

atau dipungut oleh pihak ketiga serta yg terutang atau dibayar di luar

negeri dalam tahun 2016 sbb:

- Pemotongan PPh 21 melalui pemberi kerja sebesar Rp15.000.000

- Pemungutan PPh 22 oleh pihak lain Rp10.000.000

- Pemotongan PPH 23 Rp2.500.000

- Kredit Pajak luar negeri Rp7.500.000 (sebagai PPh Pasal 24)

Hitunglah besarnya angsuran bulan PPh Pasal 25 untuk tahun 2017?

Jawab:

- PPh menurut SPT Tahunan PPh tahun lalu Rp50.000.000

- Pengurangan/Kredit pajak tahun lalu:

a. PPh Pasal 21 Rp15.000.000

b. PPh pasal 22 Rp10.000.000

c. PPh pasal 23 Rp 2.500.000

d. PPh pasal 24 Rp 7.500.000 +

Total Kredit Pajak Rp35.000.000 -

Dasar penghitungan angsuran Rp15.000.000

Besarnya angsuran pajak yg harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak

setiap bulan (PPH Pasal 25) dalam tahun 2017 adalah:

Rp15.000.000 : 12 = Rp1.250.000


Contoh 2:

• Pajak Penghasilan yang terutang untuk PT Perdana berdasarkan SPT

Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2016 sebesar Rp125.000.000. PPh

yg dipotong atau dipungut oleh pihak ketiga serta yg terutang atau

dibayar di luar negeri dalam tahun 2016 sbb:

- PPh Pasal 22 sebesar Rp30.000.000

- PPh Pasal 23 sebesar Rp15.000.000

- Pajak penghasilan yg dibayar di luar negeri sebesar Rp42.500.000

tetapi berdasarkan ketentuan yg dapat dikreditkan (PPh Pasal 24)

sebesar Rp40.000.000.

Pajak Penghasilan yg telah dipotong/dipungut oleh pihak lain dan yang

dibayarkan atau terutang di luar negeri tersebut untuk bagian tahun

pajak yg meliputi masa 8 bulan dalam tahun 2016.

Hitunglah besarnya angsuran bulan PPh Pasal 25 untuk tahun 2017?

Jawab:

- PPh terutang SPT Tahunan PPh tahun 2016 Rp125.000.000

- Kredit Pajak tahun 2016:

a. PPh pasal 22 Rp30.000.000

b. PPh pasal 23 Rp15.000.000

c. PPh pasal 24 Rp40.000.000 +

Total Kredit Pajak Rp85.000.000 -

Dasar penghitungan angsuran Rp40.000.000

Besarnya angsuran pajak yg harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak

setiap bulan (PPH Pasal 25) dalam tahun 2017 adalah:

Rp40.000.000 : 8 = Rp5.000.000

PAJAK PENGHASILAN PASAL 25

Ilustrasi 25-1

Jumlah Pajak Terhutang (sesuai SPT 2009) Rp.30.000.000

PPh dipotong/dipungut pihak ketiga selama thn 2009 :

- PPh pasal 21 Rp.5.000.000

- PPh Pasal 22 Rp.2.000.000

- PPh Pasal 23 Rp.2.000.000

- PPh pasal 24 Rp.3.000.000 + Rp.12.000.000

PPh yang harus dibayar sendiri Rp.18.000.000

Besarnya PPh psl 25 than 2010 : 1/12 X Rp.18.000.000 Rp. 1.500.000


Ilustrasi 25-2

Berdasarkan ilustrasi 25-1 jika diketahui besarnya PPh pasal 25 tahun 2009 adalah sebesar

Rp.1.000.000 per bulan maka PPh pasal 29 tahun 2009 adalah :

Jumlah Pajak Terhutang (sesuai SPT 2009) Rp.30.000.000

PPh dipotong/dipungut pihak ketiga selama thn 2009 Rp.12.000.000 -

PPh yang harus dibayar sendiri Rp.18.000.000

PPh psl 25 than 2009 : 12 X Rp.1.000.000 Rp.12.000.000 –

PPh pasal 29 tahun 2009 Rp. 6.000.


Angsuran PPh untuk Bulan2 Sebelum Batas Waktu

Penyampaian SPT Tahunan

• Apabila SPT Tahunan PPh 1 (WPOP) disampaikan oleh Wajib Pajak

Orang Pribadi pada bulan Maret 2017, besarnya angsuran pajak yg

harus dibayar Wajib Pajak tersebut untuk bulan Januari dan Februari

2017 adalah sebesar angsuran pajak bulan Desember 2016. Misalnya

besarnya angsuran pajak bulan Desember 2016 adalah Rp1.000.000

sehingga angsuran PPh untuk bulan Januari dan Februari 2017 masing-

masing sebesar Rp1.000.000

• Apabilan SPT PPh pada contoh 2 disampaikan oleh Wajib Pajak Badan

(PT Perdana) pada akhir bulan April 2017, yaitu batas akhir

penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, besarnya

angsuran yg harus dibayar oleh PT Perdana pada bulan Januari,

Februari dan Maret 2017 adalah sebesar angsuran pajak bulan

Desember 2016. Misalnya besarnya angsuran pajak bulan Desember

2016 adalah Rp5.500.000 sehingga angsuran PPh untuk bulan Januari

sampai dengan Maret 2017 masing-masing sebesar Rp5.500.000.

• Apabila dalam tahun berjalan diterbitkan SKP untuk tahun pajak lalu,

besarnya besarnya angsuran pajak dihitung Kembali berdasarkan SKP

tersebut. Perubahan besarnya angsuran pajak tersebut berlaku mulai

bulan berikutnya setelah bulan diterbitkannya SKP.

Contoh:

Berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2016 yg disampaikan wajib

pajak dalam bulan Februari 2017, angsuran yg harus dibayar adalah

Rp1.250.000. Dalam bulan Juni, telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak

(SKP) tahun pajak 2016 yg menghasilkan besarnya angsuran pajak setiap

bulan sebesar Rp2.000.000.

Berdasarkan ketentuan tersebut, besarnya angsuran pajak mulai bulan

Juli 2017 adalah sebesar 2.000.000. Penetapan besarnya angsuran pajak

berdasarkan SKP tersebut bisa sama, lebih besar, atau lebih kecil dari

angsuran pajak sebelumnya berdasarkan SPT Tahunan.


PAJAK PENGHASILAN PASAL 25

PERHITUNGAN BESARNYA PPH PSL 25 DALAM HAL-HAL TERTENTU :

a. Sebeleum Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan

- Berdasarkan angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu

Ilustrasi 25-2

PT.Amanah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun 2009 pada Maret 2010 dan berdasarkan

perhitungan besarnya PPh Psl 25 tahun 2010 adalah sebesar Rp.3.000.000 . PPh pasal 25 Desember

2009 adalah sebesar Rp.2.500.000

Besarnya PPh Psl 25 Januari dan Februari 2010 masing-masing sebesar Rp.2.500.000

b. Jika dalam tahun berjalan, diterbitkan SKP untuk pajak tahun lalu

- Berdasarkan SKP dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan SKP

- Besarnya SKP dapat menghasilkan Pajak Terhutang sama, lebih besar dan lebih kecil

Ilustrasi 25-3

Berdasarkan SPT Tahunan tahun 2008 yang disampaikan oleh PT.Amanah pada Maret 2009,

besaarnya PPh besarnya PPh Psl 25 tahun 2009 adalah sebesar Rp.3.000.000 . Pada bulan Mei

2009 terdapat pemeriksaan dan diterbitkan SKP untuk tahun pajak 2008 tertanggal 15 Juni 2009

dengan jumlah pajak terhutang yang harus dibayar sendiri sebesar Rp.24.000.000

Besarnya PPh Psl 25 terhitung mulai Juli 2009 adalah sebesar Rp.2.000.000

PAJAK PENGHASILAN PASAL 25

PERHITUNGAN BESARNYA PPH PSL 25 DALAM HAL-HAL TERTENTU :

c. Jika terdapat kerugian yang belum dikompensasi

- Berdasarkan Penghasilan Kena Pajak setelah diperhitungkan kompensasi kerugian

Ilustrasi 25-4

Penghasilan Kena Pajak PT. Diva Tahun 2019 sebesar Rp.200.000.000, sisa kerugian

tahun 2016 yang belum dikompensasi sebesar Rp.50.000.000. PPh yang

dipotong/dipungut pihak ketiga (PPh Psl 23) sebesar Rp.7.500.000 dan PPh Psl 25

yang telah dibayar tahun 2019 setiap bulannya sebesar Rp.1.500.000.

Besarnya PPh Psl 25 tahun 2020 adalah :

- Penghasilan Kena Pajak (sebelum kompensasi kerugian) Rp.200.000.000

- Kompensasi kerugian tahun 2016 Rp. 50.000.000–

Penghasilan Kena Pajak (setelah kompensasi kerugian) Rp.150.000.000

PPh Terhutang (25% X Rp.150.000.000) Rp. 37.500.000

PPh dipungut/dipotong pihak ketiga Rp. 7.500.000–

PPh yang harus dibayar sendiri Rp. 30.000.000

PPh Psl 25 tahun 2020 ( 1/12 X Rp.30.000.000) Rp. 2.500.000


KOMPENSASI KERUGIAN

- Kerugian dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut

sampai dengan 5 (lima) tahun.


Ilustrasi 25-5

PT.Amanda dalam tahun 2003 menderita kerugian fiskal sebesar Rp.1.200.000.000 . Dalam 5

tahun berikutnya laba (rugi) fiskal PT.Amanda sebagai berikut :

Tahun 2004 : laba fiskal Rp.200.000.000

Tahun 2005 : rugi fiskal (Rp.300.000.000)

Tahun 2006 : laba fiskal NIHIL

Tahun 2007 : laba fiskal Rp.100.000.000

Tahun 2008 : laba fiskal Rp.800.000.000

Kompensasi kerugian dilakukan sbb :

Rugi fiskal tahun 2003 (Rp.1.200.000.000)

Laba fiskal tahun 2004 Rp. 200.000.000 +

Sisa Rugi Fiskal tahun 2003 (Rp.1.000.000.000)

Rugi Fiskal Tahun 2005 ( Rp. 300.000.000) DK BLH DIKOMPENSASI 2009

Sisa Rugi Fiskal tahun 2003 ( Rp.1.000.000.000)

Laba Fiskal Tahun 2006 N I H I L N I H I L +

Sisa Rugi Fiskal tahun 2003 ( Rp.1.000.000.000)

Laba Fiskal Tahun 2007 Rp. 100.000.000 +

Sisa Rugi Fiskal tahun 2003 ( Rp. 900.000.000)

Laba Fiskal Tahun 2008 Rp. 800.000.000 +

Sisa Rugi Fiskal tahun 2003 ( Rp. 100.000.000) TDK DPT DKOMPENSASI 2009

PAJAK PENGHASILAN PASAL 25

PERHITUNGAN BESARNYA PPH PSL 25 DALAM HAL-HAL TERTENTU :

d. Jika terdapat penghasilan tidak teratur

- Berdasarkan Penghasilan Teratur


Ilustrasi 25-6

Penghasilan Kena Pajak PT. Diva Tahun 2019 sebesar Rp300.000.000, yang

bersumber dari penghasilan teratur Rp.250.000.000 dan penghasilan tidak

teratur Rp.50.000.000 .sisa kerugian tahun 2016 yang belum dikompensasi

sebesar Rp.50.000.000. PPh yang dipotong/dipungut pihak ketiga (PPh Psl 23)

sebesar Rp.7.500.000

Besarnya PPh Psl 25 tahun 2020 adalah :

- Jumlah penghasilan Rp.300.000.000

- Sisa Kerugian thn 2016 (belum dikompensasikan) Rp. 50.000.000–

Penghasilan Kena Pajak (setelah kompensasi kerugian) Rp.250.000.000

PPh Terhutang (25% X Rp.250.000.000) Rp. 62.500.000

PPh dipungut/dipotong pihak ketiga Rp. 7.500.000–

PPh yang harus dibayar sendiri Rp. 55.000.000

PPh Psl 25 tahun 2020 ( 1/12 X Rp.55.000.000) Rp. 4.583.300

MODDUL MATERI PPH 25

RUMUS PPH 25

 Rumus PPH 25

PAJAK PENGHASILAN PASAL 25

- PPh Pasal 25 adalah besarnya angsuran pajak bulanan yang harus dibayar

sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan.

- Cara pembayaran pajak dalam tahun berjalan :

a. Pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga (PPh psl 21,22,23 dan 24)

b. Dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ( PPh psl 25)

Cara Perhitungan Besarnya PPh Pasal 25 (WPOP) :

- PPh menurut SPT Tahunan PPh tahun lalu Rp…………..

- Pengurangan/Kredit pajak tahun lalu:

a. PPh pasal 21 Rp…………….

b. PPh pasal 22 Rp…………….

c. PPh pasal 23 Rp…………….

d. PPh pasal 24 Rp……………. + Rp……………-

Pajak yang harus dibayar sendiri………………………………… Rp……………

- Besarnya PPh Pasal 25 : 1/12 X Pajak yang harus dibayar sendiri

Perhitungan Angsuran PPh 25 (WP

Badan)

- PPh menurut SPT Tahunan PPh tahun lalu Rp…………..

- Pengurangan/Kredit pajak tahun lalu:

a. PPh pasal 22 Rp…………….

b. PPh pasal 23 Rp…………….

c. PPh pasal 24 Rp……………. +

Total Kredit Pajak Rp……………-

Dasar penghitungan angsuran tahun ini Rp……………

- Besarnya PPh Pasal 25 : Dasar penghitungan angsuran tahun ini : 12

atau jumlah bulan dalam bagian tahun pajak

tahun lalu

MODUL MATERI PPH 25

PENGERTIAN PPH 25

Pengertian PPH 25

PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak setiap bulan dalam tahun berjalan. Angsuran ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak agar pembayaran pajak tidak dilakukan sekaligus pada akhir tahun pajak.

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan, PPh Pasal 25 merupakan pembayaran pajak secara angsuran atas pajak penghasilan yang terutang dalam satu tahun pajak.

Besarnya angsuran PPh Pasal 25 umumnya dihitung berdasarkan pajak penghasilan terutang tahun sebelumnya setelah dikurangi kredit pajak, kemudian dibagi 12 bulan.

PPh Pasal 25 berlaku bagi:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Wajib Pajak Badan

Tujuan PPh Pasal 25:

  • Membantu wajib pajak mencicil kewajiban pajak setiap bulan
  • Menghindari pembayaran pajak dalam jumlah besar di akhir tahun
  • Membantu pemerintah menjaga kestabilan penerimaan negara

CONTOH PERTHITUNGAN PPH 23

 Contoh Perhitungan PPH 23

1. PT Ayudya Creative dalam tahun 2016 membagi dividen sebesar Rp 200.000.000 kepada PT Sekala Bumi yang mempunyai saham sebesar 20%, Berapakah Pph Pasal 23 yang dipotong?

- Tarif PPH pasal 23 Untuk Dividen

        = 15% x Jumlah Bruto

- PPh Pasal 23 Yamg Dipotong

       = 15% x Rp 200.000.000

       = Rp 30.000.000


2. PT Krakatau Bandar Samudera menyewa truck pada CV Weast Abadi untuk mengangkut produknya dari pabrik ke gudang. Setiap bulannya dengan DPP sebesar Rp 80.000.000 dan biaya perawatan Rp 40.000.000 dalam setahu. Berapakah PPh Pasal 23 yang dipotong?

- Tarif PPh Pasal 23 untuk sewa truck

       = 2% c Jumlah Bruto

- Jumlah Bruto

       = Rp 80.00.000 + Rp 40.000.000

       =Rp 120.000.000

- PPh Pasal 23 Yang Dipotong

       = 2% x Rp 120.000.000

       = Rp 2.400.000

MODUL MATERI PPH 23

     

RUMUS PPH 23

Rumus PPH 23

 PPh Pasal 23 Terutang = Tarif x Jumlah Bruto

1. Jika vendor/Penerima Penghasilan Memiliki NPWP :

- Untuk Objek Modal (Dividen, Bunga, Royalti, Hadiah Badan) : PPh 23 = 15% x Jumlah Bruto

- Untuk Objek Sewa Harta & Jasa (Teknik, Manajemen, Konsultan, dll). PPh 23 = 2% x Jumlah Bruto


2. Jika vendor/Penerima Penghasilan Tidak Memiliki NPWP (Penalti 100%) :

- Untuk Objek Modal PPh 23 = 30% x Jumlah Bruto

- Untuk Objek Sewa Harta & Jasa : PPh 23 = 4% x Jumlah Bruto (Didapat dari : 2% x 200%)

MODUL MATERI PPH 23

PENGERTIAN PPH 23

 Pengertian PPH 23

    Pajak Penghasilan Pasal 23 (Pph 23) merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan atas transaksi tertentu di Indonesia. Pajak ini dipotong dari penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri, baik perorangan maupun badan, dalam bentuk dividen, royalti, bunga, sewa, atau jasa tertentu. 

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, hadiah, atau penghargaan, kecuali yang sudah dikenakan Pph Pasal 21. Pajak ini dipotong oleh pihak yang memberikan penghasilan kepada pihak yang menerima penghasilan. Tarif Pph 23 bervariasi tergantung pada jenis transaksi dan status wajib pajak yang terlibat. 

    DASAR HUKUM

1. Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan

2. PMK Nomor 251/PMK.03/2008 tentang Penghasilan atas Jasa Keuangan yang dilakukan oleh Badan Usaha yang Berfungsi sebagai Penyalur Pinjaman dan/atau Pembiayaan yang tidak Dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23.

3. PMK Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 Ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

4. Per Dirjen Pajak Nomor PER-33/PJ/2009 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa Royalti dari Hasil Karya Sinematografi.

5. Kep Dirjen Pajak Nomor KEP-395/PJ./2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan.

    TARIF PPh 23 

1. Tarif 15% dari Jumlah Bruto:

- Dividen (kecuali kepada orang pribadi/final).

- Bunga, termasuk premium, diskonto, dan

- Imbalan jaminan pengembalian utang.

- Royalti.

- Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya (selain yang dipotong PPh 21).

2. Tarif 2% dari Jumlah Bruto:

- Sewa dan penghasilan lain terkait penggunaa harta (Kendaraan, Mesin, Peralatan).

- Imbalan jasa teknik, Jasa Manajemen, Jasa Konstruksi, dan Jasa lainnya.

3. Tarif Bagi Wajib Pajak yang tidak Memiliki NPWP 

- Bagi Wajib Pajak yang masih belum memiliki NPWP, akan di potong 100% lebih tinggi dari tarif PPh 23.

    PENGHASILAN YANG DIKECUALIKAN DARI PEMOTONGAN PPH 23

Berdasarkan Pasal 23 Ayat (4) uu PPh & regulasi turunan DJP, Pemotongan PPh 23 Tidak dilakukan atas :

- Penghasilan ke Bank : Segala jenis pembayaran/imbalan yang dibayarkan kepada bank. Sewa Guna Usaha (SGU) : Sewa yang dibayarkan sehubungan SGU dengan Hak Opsi (Finance Lease).

- Dividen Badan Usaha : Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (Sesuai klaster kemudahan UU Cipta Kerja). Bagian Laba / SHU : Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi kepada anggotanya, serta bagian laba dari persekutuan seperti CV, Firma, dan Kongsi. 

- Orang Pribadi UMKM : Pelaku usaha OP dengan omzet dibawah Rp500 Juta setahun yang memanfaatkan skema PPh Final PP 55/2022.

MODUL MATERI PPH 23

CONTOH KASUS PPH 21

CONTOH KASUS PERHITUNGAN PPH 21

Studi Kasus: Pegawai Tetap

• Penghasilan bruto bulanan: Rp7.000.000

• Status PTKP: TK/0 (Tidak Kawin, Tanpa Tanggungan)

• Kategori TER: Tarif Efektif Rata-rata 1,25%


Perhitungan PPh 21 Bulanan:

PPh 21 = Rp7.000.000 × 1,25% = Rp87.500/bulan

Perhitungan Tahunan:

PPh 21 = Rp87.500 × 12 = Rp1.050.000/tahun

*Catatan: Perhitungan final di bulan Desember

menggunakan tarif Pasal 17

       SANKSI DAN DENDA PPh 21

Sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo

pembayaran. Denda keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh 21 sebesar Rp100.000 per bulan. Sanksi kenaikan 50% dari PPh 21 yang kurang dipotong jika ditemukan dalam pemeriksaan.

Sanksi pidana dapat dikenakan jika terbukti sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong, dengan ancaman pidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun dan denda 2-4 kali jumlah pajak terutang (Pasal 39 UU KUP). Kepatuhan pajak sangat penting untuk menghindari sanksi.

MODUL MATERI PPH 21

Rumus PPH 21

 Rumus PPH 21

1. Hitung penghasilan bruto (gaji + tunjangan + bonus)

2. Kurangi biaya jabatan (5% max Rp500.000/bulan)

3. Kurangi iuran pensiun/JHT

4. Hitung penghasilan neto, kurangi PTKP sesuai status, lalu kalikan PKP dengan tarif progresif Pasal 17 atau gunakan TER bulanan.

    PERUBAHAN SISTEM PPh 21 TAHUN 2021

- SISTEM TER (TARIF EFEKTIF RATA-RATA) 

Mulai 1 Januari 2024, diterapkan sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk menyederhanakan perhitungan PPh 21 bulanan bagi Wajib Pajak dan perusahaan.

- PENYEDERHANAAN ADMINISTRASI 

Perhitungan pajak bulanan menjadi lebih mudah dengan tarif efektif. Memudahkan administrasi penggajian perusahaan tanpa perhitungan rumit setiap bulan.

- PERHITUNGAN FINAL DESEMBER 

Di bulan Desember, dilakukan perhitungan final menggunakan tarif pasal 17. Total beban pajak setahun tetap sama, hanya metode perhitungan bulanan yang berubah.

    BUKTI POTONG DAN PELAPORAN PAJAK

Dokumentasi dan pelaporan PPh 21 merupakan kewajiban penting bagi wajib pajak. Sistem pelaporan kini semakin mudah dengan digitalisasi melalui DJP Online dan sistem Coretax terbaru yang berlaku sejak 2024.

- BUKTI POTONG 1721-A1

Bukti potong 1721-A1 diberikan kepada pegawai tetap sebagai bukti pemotongan PPh 21. Wajib diberikan paling lambat

akhir Januari tahun berikutnya.

- PELAPORAN SPT TAHUNAN 

Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi menggunakan formulir 1770 S/SS melalui DJP Online atau sistem Coretax terbaru.

MODDUL MATERI PPH 21

PPH 21

Pengertian PPH 21

    PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang terkait dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri. Jenis penghasilan yang dikenakan: gaji, upah,

tunjangan, honorarium, komisi, bonus, THR, dan uang pensiun. Fungsi utama PPh 21 adalah sebagai sumber penerimaan negara untuk pembangunan nasional dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

DASAR HUKUM

- UU No. 7/1983

UU Pajak Penghasilan beserta perubahan

- UU HPP No. 7/2021

Harmonisasi Peraturan Perpajakan

- PP No. 58/2023

Tarif Pemotongan PPh Pasal 21

- PMK No. 168/2023

Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh

21 dan/atau PPh 26

TUJUAN DAN FUNGSI PPh 21

PPh Pasal 21 memiliki peran strategis dalam sistem perpajakan Indonesia. Pajak ini menjadi sumber utama penerimaan negarauntuk membiayai pembangunan nasional dan pemerataan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan. 

MODUL MATERI PPH 21

Kamis, 21 Mei 2026

CONTOH PPH 26

CONTOH PERHITUNGAN PPH PASAL 26



1. Seorang atlet dari China yang ikut mengambil bagian dari perlombaan lari maraton di Indonesia berhasil meraih juara dan memperoleh hadiah uang tunai sebesar Rp100.000.000;. Atas penghasilan dari hadiah tersebut dikenakan PPh Pasal26.

PPh Pasal26    = 20% xRp100.000.000;
                        = Rp20.000.000;

2. PT Global Indonesia melakukan pembayaran royalti kepada perusahaan asal Jepang sebesar USD 10.000 atas penggunaan lisensi produk. Pada saat pembayaran dilakukan, kurs pajak (KMK) yang berlaku adalah USD 1 = Rp17.500;. Karena perusahaan luar negeri tersebut tidak menggunakan tax treaty, maka dikenakan tarif umum PPh Pasal 26 sebesar 20%.

Menghitung Penghasilan Bruto:

Penghasilan Bruto = USD $10.000 x Rp17.500; = Rp175.000.000;

Menghitung PPh Pasal 26 yang Dipotong:

PPh  Pasal 26 = 20% x  Rp175.000.000; = Rp35.000.000;

RUMUS PPH 26

RUMUS PPH PASAL 26


Rumus umum PPh Pasal 26 adalah:

PPh Pasal 26 = Tarif Pajak x Penghasilan Bruto

Jika menggunakan tarif umum sebesar 20%, maka rumusnya menjadi:

PPh Pasal 26 = 20% x Penghasilan Bruto

MODUL MATERI PPH 26

PPH 26

 PENGERTIAN PPH 26

    PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dari Indonesia selain Bentuk Usaha Tetap (BUT). Pajak ini dipotong oleh pihak Indonesia yang melakukan pembayaran kepada pihak luar negeri.

- PPh Pasal 26 adalah pajak yang dipotong atas
    penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa
    pun yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri.
- Pihak-pihak yang mempunyai kewajiban untuk
    memotong (Subyek Pemotong) PPh pasal 26 yang
    terutang adalah Subyek Pajak Dalam Negeri dan BUT.
- Subyek yang dipotong PPh 26 adalah Wajib Pajak Luar
    Negeri, yaitu meliputi orang pribadi maupun badan
    yang menerima atau memperoleh penghasilan dari
    Indonesia.

Wajib Pajak Luar Negeri (UU PPh No. 36 th 2008)

a. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
b. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Wajib Pajak Luar Negeri (UU No. 11 Tahun 2020 tentang CIPTA KERJA)

a. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
b. Warga negara asing yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183
(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas)
bulan;
c. Warga Negara Indonesia yang berada di luar Indonesia lebih dari 183
(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas)
bulan serta memenuhi persyaratan:
1. tempat tinggal;
2. pusat kegiatan utama;
3. tempat menjalankan kebiasaan;
4. status subjek pajak, dan/atau
5. persyaratan tertentu lainnya, yang ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

PENGALIHAN DASAR HUKUM PENETAPAN TARIF PPH ATAS BUNGA PINJAMAN YANG DITERIMА WP LN (PPh PASAL 26)

"UU Cipta Kerja (Omnibus Law) Pasal 111 angka 3 (Penambahan ayat (1b) pada Pasal 26 UU PPh No.36/2008)"
- Objek: Penetapan dasar hukum tarif
- Ketentuan lama (Pasal 26 Ayat (1)): Dasar penetapan tarif PPh Pasal 26 seluruhnya diatur dalam UU
- RUU (Ayat 1b): Tarif sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diturunkan dengan Peraturan Pemerintah.


Sabtu, 16 Mei 2026

Pengelompokan Pajak Berdasarkan Sifatnya di Indonesia

Berdasarkan sifatnya, pajak di Indonesia dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu Pajak Subjektif dan Pajak Objektif. Keduanya dibedakan berdasarkan fokus utama dalam penetapan pajaknya, yaitu apakah memperhatikan keadaan wajib pajak atau hanya melihat objek yang dikenakan pajak.

Pajak Subjektif

Pajak subjektif adalah pajak yang pengenaannya terlebih dahulu memperhatikan kondisi atau keadaan wajib pajak sebagai subjek pajak. Dalam pajak ini, aspek pribadi wajib pajak, seperti kemampuan ekonomi, status, dan penghasilan, menjadi dasar dalam penentuan pajak.

Menurut Mardiasmo dalam buku Perpajakan,

“Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, kemudian baru dicari syarat objektifnya.”

Ciri-Ciri Pajak Subjektif

  •  Memperhatikan keadaan wajib pajak
  •  Penentuan pajak dipengaruhi kondisi ekonomi subjek pajak
  •  Fokus utama pada pihak yang dikenakan pajak

Contoh Pajak Subjektif

  • Pajak Penghasilan (PPh)

Dalam Pajak Penghasilan, besarnya pajak yang dibayar dipengaruhi oleh jumlah penghasilan dan kondisi wajib pajak.

Pajak Objektif

Pajak objektif adalah pajak yang pengenaannya hanya memperhatikan objek pajaknya tanpa melihat kondisi wajib pajak. Penetapan pajak didasarkan pada benda, transaksi, atau kegiatan yang dikenakan pajak.

Menurut Mardiasmo,

“Pajak objektif adalah pajak yang berpangkal pada objeknya tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak.”

Ciri-Ciri Pajak Objektif

  •  Tidak memperhatikan kondisi wajib pajak
  •  Fokus pada objek atau transaksi yang dikenakan pajak
  •  Besarnya pajak ditentukan berdasarkan nilai objek pajak

Contoh Pajak Objektif

  •  Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  •  Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  •  Bea Meterai

Pada PPN, semua konsumen tetap dikenakan pajak atas barang atau jasa tertentu tanpa melihat keadaan ekonominya.

Kesimpulan

Berdasarkan sifatnya, pajak di Indonesia dibedakan menjadi pajak subjektif dan pajak objektif. Pajak subjektif menitikberatkan pada keadaan wajib pajak sebagai subjek pajak, sedangkan pajak objektif berfokus pada objek atau transaksi yang dikenakan pajak tanpa memperhatikan kondisi wajib pajaknya. Pengelompokan ini membantu memahami dasar pengenaan pajak dalam sistem perpajakan Indonesia.

Pengelompokan Pajak Berdasarkan Golongannya di Indonesia


Di Indonesia, pengelompokan pajak berdasarkan golongannya dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Penggolongan ini didasarkan pada cara pembebanan pajak kepada wajib pajak serta pihak yang menanggung beban pajak tersebut.

Pajak Langsung

Pajak langsung adalah pajak yang pembebanannya tidak dapat dialihkan kepada pihak lain dan harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan. Pajak ini dipungut secara berkala berdasarkan surat ketetapan pajak atau kondisi tertentu yang dimiliki wajib pajak.

Menurut Mardiasmo dalam buku Perpajakan,

“Pajak langsung adalah pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.”

Ciri-Ciri Pajak Langsung

  •  Ditanggung sendiri oleh wajib pajak
  •  Tidak dapat dialihkan kepada pihak lain
  •  Dipungut secara berkala
  •  Besarnya pajak ditentukan berdasarkan kondisi wajib pajak

Contoh Pajak Langsung

  •  Pajak Penghasilan (PPh)
  •  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Tidak Langsung

Pajak tidak langsung adalah pajak yang pembebanannya dapat dialihkan kepada pihak lain. Pajak ini biasanya dikenakan pada kegiatan tertentu, seperti transaksi jual beli barang atau jasa.

Menurut Mardiasmo,

“Pajak tidak langsung adalah pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dialihkan kepada pihak lain.”

Ciri-Ciri Pajak Tidak Langsung

  •  Dapat dialihkan kepada pihak lain
  •  Dipungut apabila terjadi peristiwa tertentu
  •  Tidak dipungut secara berkala
  •  Beban pajak biasanya ditambahkan pada harga barang atau jasa

Contoh Pajak Tidak Langsung

  •  Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  •  Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  •  Bea Meterai

Kesimpulan

Berdasarkan golongannya, pajak di Indonesia dibedakan menjadi pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain, sedangkan pajak tidak langsung dapat dialihkan kepada pihak lain melalui transaksi barang atau jasa. Pengelompokan ini membantu masyarakat memahami mekanisme pembebanan pajak dalam sistem perpajakan Indonesia.

Pengelompokan Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutannya di Indonesia


Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. Berdasarkan lembaga pemungutannya, pajak di Indonesia dikelompokkan menjadi dua kategori utama, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pengelompokan ini dilakukan berdasarkan pihak yang memiliki kewenangan dalam memungut dan mengelola pajak tersebut.

 1. Pajak Pusat

Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Penerimaan dari pajak pusat digunakan untuk membiayai kebutuhan negara dan kepentingan nasional, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pengeluaran negara lainnya.

Menurut Mardiasmo dalam buku Perpajakan,

“Pajak pusat dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.”

Jenis-Jenis Pajak Pusat
Berikut beberapa pajak yang termasuk pajak pusat:

  •  Pajak Penghasilan (PPh)
  •  Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  •  Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  •  Bea Meterai
  •  Pajak Bumi dan Bangunan sektor tertentu

 2. Pajak Daerah

Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Hasil penerimaan pajak daerah digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan fasilitas publik di wilayah masing-masing.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat daerah.

Menurut Mardiasmo,
“Pajak daerah dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.”

 Pengelompokan Pajak Daerah

 a. Pajak Provinsi


Pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi, antara lain:
  •  Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  •  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  •  Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  •  Pajak Air Permukaan
  •  Pajak Rokok

   b. Pajak Kabupaten/Kota


Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota, antara lain:
  • Pajak Hotel
  •  Pajak Restoran
  •  Pajak Hiburan
  •  Pajak Reklame
  •  Pajak Parkir
  •  Pajak Penerangan Jalan
  •  PBB-P2
  •  BPHTB 

 Kesimpulan


Berdasarkan lembaga pemungutannya, pajak di Indonesia dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat dikelola oleh pemerintah pusat untuk kepentingan nasional, sedangkan pajak daerah dikelola oleh pemerintah daerah guna membiayai kebutuhan dan pembangunan daerah. Pengelompokan ini bertujuan agar pengelolaan penerimaan negara dan daerah dapat berjalan secara efektif dan teratur.

PPH

    Pajak Penghasilan (PPh)

PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.


Pinned Post

Home

 Klasifikasi Jenis Pajak PPH 21-26 Klasifikasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sampai Pasal 26 di Indonesia adalah pembagian jenis pajak be...