Senin, 25 Mei 2026

CONTOH PERHITUNGAN PPH 25

Contoh Perhitungan PPH 25

Contoh 1:

1. PPh yang terutang Tuan Hakim berdasarkan SPT Tahunan Pajak

Penghasilan tahun 2016 sebesar Rp50.000.000. PPh yg dipotong

atau dipungut oleh pihak ketiga serta yg terutang atau dibayar di luar

negeri dalam tahun 2016 sbb:

- Pemotongan PPh 21 melalui pemberi kerja sebesar Rp15.000.000

- Pemungutan PPh 22 oleh pihak lain Rp10.000.000

- Pemotongan PPH 23 Rp2.500.000

- Kredit Pajak luar negeri Rp7.500.000 (sebagai PPh Pasal 24)

Hitunglah besarnya angsuran bulan PPh Pasal 25 untuk tahun 2017?

Jawab:

- PPh menurut SPT Tahunan PPh tahun lalu Rp50.000.000

- Pengurangan/Kredit pajak tahun lalu:

a. PPh Pasal 21 Rp15.000.000

b. PPh pasal 22 Rp10.000.000

c. PPh pasal 23 Rp 2.500.000

d. PPh pasal 24 Rp 7.500.000 +

Total Kredit Pajak Rp35.000.000 -

Dasar penghitungan angsuran Rp15.000.000

Besarnya angsuran pajak yg harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak

setiap bulan (PPH Pasal 25) dalam tahun 2017 adalah:

Rp15.000.000 : 12 = Rp1.250.000


Contoh 2:

• Pajak Penghasilan yang terutang untuk PT Perdana berdasarkan SPT

Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2016 sebesar Rp125.000.000. PPh

yg dipotong atau dipungut oleh pihak ketiga serta yg terutang atau

dibayar di luar negeri dalam tahun 2016 sbb:

- PPh Pasal 22 sebesar Rp30.000.000

- PPh Pasal 23 sebesar Rp15.000.000

- Pajak penghasilan yg dibayar di luar negeri sebesar Rp42.500.000

tetapi berdasarkan ketentuan yg dapat dikreditkan (PPh Pasal 24)

sebesar Rp40.000.000.

Pajak Penghasilan yg telah dipotong/dipungut oleh pihak lain dan yang

dibayarkan atau terutang di luar negeri tersebut untuk bagian tahun

pajak yg meliputi masa 8 bulan dalam tahun 2016.

Hitunglah besarnya angsuran bulan PPh Pasal 25 untuk tahun 2017?

Jawab:

- PPh terutang SPT Tahunan PPh tahun 2016 Rp125.000.000

- Kredit Pajak tahun 2016:

a. PPh pasal 22 Rp30.000.000

b. PPh pasal 23 Rp15.000.000

c. PPh pasal 24 Rp40.000.000 +

Total Kredit Pajak Rp85.000.000 -

Dasar penghitungan angsuran Rp40.000.000

Besarnya angsuran pajak yg harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak

setiap bulan (PPH Pasal 25) dalam tahun 2017 adalah:

Rp40.000.000 : 8 = Rp5.000.000

PAJAK PENGHASILAN PASAL 25

Ilustrasi 25-1

Jumlah Pajak Terhutang (sesuai SPT 2009) Rp.30.000.000

PPh dipotong/dipungut pihak ketiga selama thn 2009 :

- PPh pasal 21 Rp.5.000.000

- PPh Pasal 22 Rp.2.000.000

- PPh Pasal 23 Rp.2.000.000

- PPh pasal 24 Rp.3.000.000 + Rp.12.000.000

PPh yang harus dibayar sendiri Rp.18.000.000

Besarnya PPh psl 25 than 2010 : 1/12 X Rp.18.000.000 Rp. 1.500.000


Ilustrasi 25-2

Berdasarkan ilustrasi 25-1 jika diketahui besarnya PPh pasal 25 tahun 2009 adalah sebesar

Rp.1.000.000 per bulan maka PPh pasal 29 tahun 2009 adalah :

Jumlah Pajak Terhutang (sesuai SPT 2009) Rp.30.000.000

PPh dipotong/dipungut pihak ketiga selama thn 2009 Rp.12.000.000 -

PPh yang harus dibayar sendiri Rp.18.000.000

PPh psl 25 than 2009 : 12 X Rp.1.000.000 Rp.12.000.000 –

PPh pasal 29 tahun 2009 Rp. 6.000.


Angsuran PPh untuk Bulan2 Sebelum Batas Waktu

Penyampaian SPT Tahunan

• Apabila SPT Tahunan PPh 1 (WPOP) disampaikan oleh Wajib Pajak

Orang Pribadi pada bulan Maret 2017, besarnya angsuran pajak yg

harus dibayar Wajib Pajak tersebut untuk bulan Januari dan Februari

2017 adalah sebesar angsuran pajak bulan Desember 2016. Misalnya

besarnya angsuran pajak bulan Desember 2016 adalah Rp1.000.000

sehingga angsuran PPh untuk bulan Januari dan Februari 2017 masing-

masing sebesar Rp1.000.000

• Apabilan SPT PPh pada contoh 2 disampaikan oleh Wajib Pajak Badan

(PT Perdana) pada akhir bulan April 2017, yaitu batas akhir

penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, besarnya

angsuran yg harus dibayar oleh PT Perdana pada bulan Januari,

Februari dan Maret 2017 adalah sebesar angsuran pajak bulan

Desember 2016. Misalnya besarnya angsuran pajak bulan Desember

2016 adalah Rp5.500.000 sehingga angsuran PPh untuk bulan Januari

sampai dengan Maret 2017 masing-masing sebesar Rp5.500.000.

• Apabila dalam tahun berjalan diterbitkan SKP untuk tahun pajak lalu,

besarnya besarnya angsuran pajak dihitung Kembali berdasarkan SKP

tersebut. Perubahan besarnya angsuran pajak tersebut berlaku mulai

bulan berikutnya setelah bulan diterbitkannya SKP.

Contoh:

Berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2016 yg disampaikan wajib

pajak dalam bulan Februari 2017, angsuran yg harus dibayar adalah

Rp1.250.000. Dalam bulan Juni, telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak

(SKP) tahun pajak 2016 yg menghasilkan besarnya angsuran pajak setiap

bulan sebesar Rp2.000.000.

Berdasarkan ketentuan tersebut, besarnya angsuran pajak mulai bulan

Juli 2017 adalah sebesar 2.000.000. Penetapan besarnya angsuran pajak

berdasarkan SKP tersebut bisa sama, lebih besar, atau lebih kecil dari

angsuran pajak sebelumnya berdasarkan SPT Tahunan.


PAJAK PENGHASILAN PASAL 25

PERHITUNGAN BESARNYA PPH PSL 25 DALAM HAL-HAL TERTENTU :

a. Sebeleum Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan

- Berdasarkan angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu

Ilustrasi 25-2

PT.Amanah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun 2009 pada Maret 2010 dan berdasarkan

perhitungan besarnya PPh Psl 25 tahun 2010 adalah sebesar Rp.3.000.000 . PPh pasal 25 Desember

2009 adalah sebesar Rp.2.500.000

Besarnya PPh Psl 25 Januari dan Februari 2010 masing-masing sebesar Rp.2.500.000

b. Jika dalam tahun berjalan, diterbitkan SKP untuk pajak tahun lalu

- Berdasarkan SKP dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan SKP

- Besarnya SKP dapat menghasilkan Pajak Terhutang sama, lebih besar dan lebih kecil

Ilustrasi 25-3

Berdasarkan SPT Tahunan tahun 2008 yang disampaikan oleh PT.Amanah pada Maret 2009,

besaarnya PPh besarnya PPh Psl 25 tahun 2009 adalah sebesar Rp.3.000.000 . Pada bulan Mei

2009 terdapat pemeriksaan dan diterbitkan SKP untuk tahun pajak 2008 tertanggal 15 Juni 2009

dengan jumlah pajak terhutang yang harus dibayar sendiri sebesar Rp.24.000.000

Besarnya PPh Psl 25 terhitung mulai Juli 2009 adalah sebesar Rp.2.000.000

PAJAK PENGHASILAN PASAL 25

PERHITUNGAN BESARNYA PPH PSL 25 DALAM HAL-HAL TERTENTU :

c. Jika terdapat kerugian yang belum dikompensasi

- Berdasarkan Penghasilan Kena Pajak setelah diperhitungkan kompensasi kerugian

Ilustrasi 25-4

Penghasilan Kena Pajak PT. Diva Tahun 2019 sebesar Rp.200.000.000, sisa kerugian

tahun 2016 yang belum dikompensasi sebesar Rp.50.000.000. PPh yang

dipotong/dipungut pihak ketiga (PPh Psl 23) sebesar Rp.7.500.000 dan PPh Psl 25

yang telah dibayar tahun 2019 setiap bulannya sebesar Rp.1.500.000.

Besarnya PPh Psl 25 tahun 2020 adalah :

- Penghasilan Kena Pajak (sebelum kompensasi kerugian) Rp.200.000.000

- Kompensasi kerugian tahun 2016 Rp. 50.000.000–

Penghasilan Kena Pajak (setelah kompensasi kerugian) Rp.150.000.000

PPh Terhutang (25% X Rp.150.000.000) Rp. 37.500.000

PPh dipungut/dipotong pihak ketiga Rp. 7.500.000–

PPh yang harus dibayar sendiri Rp. 30.000.000

PPh Psl 25 tahun 2020 ( 1/12 X Rp.30.000.000) Rp. 2.500.000


KOMPENSASI KERUGIAN

- Kerugian dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut

sampai dengan 5 (lima) tahun.


Ilustrasi 25-5

PT.Amanda dalam tahun 2003 menderita kerugian fiskal sebesar Rp.1.200.000.000 . Dalam 5

tahun berikutnya laba (rugi) fiskal PT.Amanda sebagai berikut :

Tahun 2004 : laba fiskal Rp.200.000.000

Tahun 2005 : rugi fiskal (Rp.300.000.000)

Tahun 2006 : laba fiskal NIHIL

Tahun 2007 : laba fiskal Rp.100.000.000

Tahun 2008 : laba fiskal Rp.800.000.000

Kompensasi kerugian dilakukan sbb :

Rugi fiskal tahun 2003 (Rp.1.200.000.000)

Laba fiskal tahun 2004 Rp. 200.000.000 +

Sisa Rugi Fiskal tahun 2003 (Rp.1.000.000.000)

Rugi Fiskal Tahun 2005 ( Rp. 300.000.000) DK BLH DIKOMPENSASI 2009

Sisa Rugi Fiskal tahun 2003 ( Rp.1.000.000.000)

Laba Fiskal Tahun 2006 N I H I L N I H I L +

Sisa Rugi Fiskal tahun 2003 ( Rp.1.000.000.000)

Laba Fiskal Tahun 2007 Rp. 100.000.000 +

Sisa Rugi Fiskal tahun 2003 ( Rp. 900.000.000)

Laba Fiskal Tahun 2008 Rp. 800.000.000 +

Sisa Rugi Fiskal tahun 2003 ( Rp. 100.000.000) TDK DPT DKOMPENSASI 2009

PAJAK PENGHASILAN PASAL 25

PERHITUNGAN BESARNYA PPH PSL 25 DALAM HAL-HAL TERTENTU :

d. Jika terdapat penghasilan tidak teratur

- Berdasarkan Penghasilan Teratur


Ilustrasi 25-6

Penghasilan Kena Pajak PT. Diva Tahun 2019 sebesar Rp300.000.000, yang

bersumber dari penghasilan teratur Rp.250.000.000 dan penghasilan tidak

teratur Rp.50.000.000 .sisa kerugian tahun 2016 yang belum dikompensasi

sebesar Rp.50.000.000. PPh yang dipotong/dipungut pihak ketiga (PPh Psl 23)

sebesar Rp.7.500.000

Besarnya PPh Psl 25 tahun 2020 adalah :

- Jumlah penghasilan Rp.300.000.000

- Sisa Kerugian thn 2016 (belum dikompensasikan) Rp. 50.000.000–

Penghasilan Kena Pajak (setelah kompensasi kerugian) Rp.250.000.000

PPh Terhutang (25% X Rp.250.000.000) Rp. 62.500.000

PPh dipungut/dipotong pihak ketiga Rp. 7.500.000–

PPh yang harus dibayar sendiri Rp. 55.000.000

PPh Psl 25 tahun 2020 ( 1/12 X Rp.55.000.000) Rp. 4.583.300

MODDUL MATERI PPH 25

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pinned Post

Home

 Klasifikasi Jenis Pajak PPH 21-26 Klasifikasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sampai Pasal 26 di Indonesia adalah pembagian jenis pajak be...